Persyaratannya sebagai berikut:
Surat pernyataan kebenaran data dari lembaga pengampu (jika tidak ada dokumen yang menjadi dasar dalam menginput data penduduk tersebut)
KK keluarga/kerabat terdekat yang diketahui, atau jika tidak ada maka masuk dalam KK yayasan atau orang yang bersedia menjadi penanggung jawab penduduk tersebut
Pengecekan fisik oleh pihak rumah sakit/puskesmas/klinik untuk memastikan antara lain jenis kelamin dan golongan darah guna pembuatan biodata. (khusus transgender)
Mekanismenya sebagai berikut:
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon datang langsung ke Dinas Dukcapil
Petugas Dinas Dukcapil melakukan pengecekan dokumen kependudukan dan kepemilikan dokumen lainnya
Petugas Dinas Dukcapil meminta informasi nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama lengkap ibu/bapak kandung untuk dicek pada siak lokal, siak konsolidasi dan aplikasi benroll luar domisili
Petugas Dinas Dukcapil melakukan pengecekan Biometrik kepada orang terlantar untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan
Pemohon mengisi Formulir biodata keluarga (F-1.01)
Pemohon mengisi formulir F-1.02 untuk cetak KK dan KTP-el
Pemohon mengisi Surat pernyataan tidak memiliki dokumen (F-1.04)
Pemohon mengisi formulir F-1.05 (jika sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)
Pemohon mengisi Surat pengantar RT/RW (sesuai alamat Kartu Keluarga yang akan ditumpangi)
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas Menerbitkan BR-1.01 atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan