M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Orang Terlantar (Belum Terdata Pada Basis Data Kependudukan)

Orang Terlantar (Belum Terdata Pada Basis Data Kependudukan)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Surat pernyataan kebenaran data dari lembaga pengampu (jika tidak ada dokumen yang menjadi dasar dalam menginput data penduduk tersebut)

KK keluarga/kerabat terdekat yang diketahui, atau jika tidak ada maka masuk dalam KK yayasan atau orang yang bersedia menjadi penanggung jawab penduduk tersebut

Pengecekan fisik oleh pihak rumah sakit/puskesmas/klinik untuk memastikan antara lain jenis kelamin dan golongan darah guna pembuatan biodata. (khusus transgender)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

Pemohon datang langsung ke Dinas Dukcapil

Petugas Dinas Dukcapil melakukan pengecekan dokumen kependudukan dan kepemilikan dokumen lainnya

Petugas Dinas Dukcapil meminta informasi nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama lengkap ibu/bapak kandung untuk dicek pada siak lokal, siak konsolidasi dan aplikasi benroll luar domisili

Petugas Dinas Dukcapil melakukan pengecekan Biometrik kepada orang terlantar untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan

Pemohon mengisi Formulir biodata keluarga (F-1.01)

Pemohon mengisi formulir F-1.02 untuk cetak KK dan KTP-el

Pemohon mengisi Surat pernyataan tidak memiliki dokumen (F-1.04)

Pemohon mengisi formulir F-1.05 (jika sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)

Pemohon mengisi Surat pengantar RT/RW (sesuai alamat Kartu Keluarga yang akan ditumpangi)

Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

Petugas memproses pengajuan pemohon

Dinas Menerbitkan BR-1.01 atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan