Persyaratannya sebagai berikut:
surat keterangan kelahiran
dokumen Perjalanan
KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu tzin tinggal terbatas atau visa kunjungan
Mekanismenya sebagai berikut:
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
Dokumen Kutipan Akta Kelahiran dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan