Persyaratannya sebagai berikut:
Kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua
Mekanismenya sebagai berikut:
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Dari Wilayah Luar NKRI
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan