Persyaratannya sebagai berikut:
Surat Keterangan Kelahiran atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah / SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri
Kartu Keluarga
KTP-El
Berita acara dari kepolisian (bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya)
Mekanismenya sebagai berikut:
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Jika Melakukan Layanan Integrasi Akta Kelahiran KIA akan langsung diterbitkan
Dokumen Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
Pemohon mengambil KIA di kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa Resi. Pengambilan KIA harus oleh orang tua atau anggota dalam KK
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan