M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Kelahiran

Pencatatan kelahiran WNI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Surat Keterangan Kelahiran atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran

buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah / SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri

Kartu Keluarga

KTP-El

Berita acara dari kepolisian (bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01

Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan

Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

Petugas memproses pengajuan pemohon

Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Jika Melakukan Layanan Integrasi Akta Kelahiran KIA akan langsung diterbitkan

Dokumen Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr

Pemohon mengambil KIA di kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa Resi. Pengambilan KIA harus oleh orang tua atau anggota dalam KK

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan