surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
Kartu Keluarga yang meninggal
KTP-el yang meninggal
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut:
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.02 (jika terdapat anggota Keluarga dalam KK)
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.06 (jika terdapat perubahan elemen data)
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kematian
Dokumen Kutipan Akta Kematian dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan