Persyaratannya sebagai berikut:
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
Kartu Keluarga yang meninggal
KTP-el yang meninggal
Mekanismenya sebagai berikut:
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.02 (jika terdapat anggota Keluarga dalam KK)
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.06 (jika terdapat perubahan elemen data)
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kematian
Dokumen Kutipan Akta Kematian dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan