M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Akta Kematian

Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Surat kematian
  • surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
  • surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  • salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  • surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

Kartu Keluarga yang meninggal

KTP-el yang meninggal

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01

Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.02 (jika terdapat anggota Keluarga dalam KK)

Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.06 (jika terdapat perubahan elemen data)

Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan

Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

Petugas memproses pengajuan pemohon

Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kematian

Dokumen Kutipan Akta Kematian dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan